REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai harus menjelaskan regulasi dan mekanisme yang digunakan dalam pemblokiran media Islam. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, melakukan filter konten dan pemblokiran adalah dua hal yang berbeda tujuan.
"Mestinya Kominfo lebih cermat karena kejadian ini pernah ada ketika Kominfo secara sepihak tanpa alasan memblokir situs-situs secara kurang adil," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (4/1).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, hingga kini masih banyak situs yang proseparatisme. Namun, Kominfo tidak memblokir situs-situs tersebut. "Ada pembiaran," ujar Hanafi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal 2017, Kominfo kembali memblokir situs-situ media Islam daring. Situs-situs tersebut dianggap mengandung provokasi dan ujaran kebencian. Mereka di antaranya adalah islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, nahimunkar.com, bisyarah.com, dan dakwahtangerang.com.