Rabu 04 Jan 2017 17:54 WIB

Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara

Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan terdakwa II, Memi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Xaveriandy Sutanto selama 3 tahun dan terdakwa II Memi 2 tahun dan 6 bulan masing-masing ditambah denda Rp 50 juta dengan ketentuan. Bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Xaveriandy divonis 4 tahun penjara sedangkan Memi divonis 3 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai bahwa keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menolak pengajuan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan oleh Xaveriandy dan Memi.

"Mencermati segala keterangan dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat menjadik kedua terdakwa sebagai justice collaborator sebagaimana Surat Ketentuan Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 dan seperti tuntutan penuntut umum kedua terdakwa disebut memberikan keterangan berbelit-belit," tambah hakim Nawawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement