REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memeriksa urine tiga tenaga kerja asing ilegal asal Cina untuk memastikan apakah ketiganya mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba.
"Tes urine yang kami lakukan kepada ketiga TKA ilegal yang ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNNK Sukabumi, Yus Danial di Sukabumi, Kamis.
Ketiga TKA ilegal tersebut diketahui bernama Mingjie Chen (44), Hui Lin (41) dan Jingui Lin (40), mereka ditangkap di salah satu pabrik pembuatan bata milik investor China di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemeriksaan urine tersebut, ketiga WNA ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kantor Imigrasi dan BBNK Sukabumi untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, dari hasil tes urine tersebut, ketiganya dipastikan sama sekali tidak atau negatif menggunakan narkoba.
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk antisipasi masuknya jaringan pengedar narkoba internasional.
Sebelumnya, pada Rabu, (4/1) petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi berhasil mengungkap kasus penggunaan TKA ilegal di salah satu pabrik bata di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Baca juga, Tiga WN Cina Pembuat Batu Bata Diamankan Imigrasi Sukabumi.
Ketiganya merupakan teknisi mesin pembuatan bata berteknologi rendah. Saat digeledah dan diperiksa, WNA Cina yang sudah enam bulan bekerja di pabrik itu tidak bisa menunjukan surat izin bekerja, dan pasport kedatang mereka izinnya hanya untuk kunjungan.
"Saat ini ketigasnya sudah ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk menunggu proses pengembangan kasus selanjutnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar