Jumat 06 Jan 2017 16:12 WIB

Pemprov DKI Lakukan Konsinyasi 26 Lahan MRT

 Pekerja menyelesaikan pembangunan Jalur MRT di Jakarta, Selasa (20\12).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja menyelesaikan pembangunan Jalur MRT di Jakarta, Selasa (20\12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek pembangunan sarana transportasi masal Mass Rapid Transit (MRT). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan dari total keseluruhan 136 bidang lahan yang dibutuhkan untuk proyek MRT, hanya 26 bidang lahan yang akan dilakukan konsinyasi.

"Dari 136 bidang lahan, 26 bidang di antaranya akan melalui konsinyasi di pengadilan. Sedangkan yang lainnya sudah tidak ada masalah lagi," kata Sumarsono, Jumat (6/1).

Saat ini, pria yang lebih sering dipanggil Soni sehari-hari itu menuturkan seluruh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan konsinyasi itu sudah dimasukkan ke pengadilan.

"Sekarang ini, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk konsinyasi itu sudah masuk di pengadilan untuk kemudian diproses. Kami tunggu saja sampai akhir proses tersebut," tutur Soni.

Nantinya, dia mengatakan pengadilan akan menetapkan harga yang pantas untuk dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta juga telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan.

"Dengan demikian, artinya uang untuk pembayaran lahan tersebut sudah kami taruh di pengadilan. Keputusannya nanti terserah pengadilan saja. Yang penting kami sudah titip uangnya," ujar Soni.

Lebih lanjut, dia menegaskan pembangunan MRT tidak bisa ditunda- tunda lagi, terlebih ditargetkan pada Maret 2019 mendatang transportasi masal berbasil rel tersebut sudah harus dapat dioperasikan.

"Jalur konsinyasi ini kami lakukan supaya proses pembebasan lahan bisa berjalan lebih cepat. Apalagi, proyek MRT itu ditargetkan tahun 2019 sudah harus selesai dan bisa beroperasi," ungkap Soni.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement