Jumat 06 Jan 2017 17:49 WIB

Ada Sanksi untuk Paslon yang tak Hadir dalam Debat Publik

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, ada sanksi yang berat untuk pasangan calon yang tidak hadir dalam debat publik. Sumarno menjelaskan pasangan calon wajib untuk menghadiri acara tersebut untuk memberikan penajaman informasi terkait visi dan misi kepada calon pemilih.

"Paslon wajib hukumnya hadir, kalau tidak hadir, akan ada sanksi yang agak tegas," ujarnya saat ditemui di Hotel Bintang Griyawisata usaj acara pers konferensi Bawaslu DKI Jakarta, Jumat(6/1).

Sumarno mengatakan, akan ada dua sanksi yang dikenakan paslon yang tidak hadir. Pertama, KPU akan umumkan kepada media luas bahwa calon tersebut tidak hadir dalam debat. Kedua akan diberikan sanksi pemberhentian tayangan iklan.

"Iklan yang bersangkutan tidak ditayangkan," katanya.

Namun, kata dia, tim pemenangan dari setiap pasangan calon sudah menyatakan secara informal siap untuk hadir dalam acara debat publik Pilgub DKI Jakarta.

Debat publik Pilgub DKI Jakarta rencana akan diadakan pada 13, 27 Januari dan 10 Februari 2016. Debat tersebut mengangkat tiga tema utama, Sosial-Ekonomi, Pendidikan-Kesehatan serta Lingkungan-Tata ruang Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement