Jumat 06 Jan 2017 19:59 WIB

Kakorlantas: Yang Naik Biaya Administrasinya, Bukan Pajak

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa memberikan penjelasan terkait kenaikan perpanjangan STNK di Jakarta, Jumat (6/1).
Foto: Republika / Darmawan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa memberikan penjelasan terkait kenaikan perpanjangan STNK di Jakarta, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menegaskan kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor yang jatuh pada hari ini, Jumat (6/1), terletak pada biaya administrasinya, bukan pajak tahunan kendaraan.

"Yang naik itu biaya administrasi, ini adalah salah satu bagian yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Besarannya jauh lebih kecil dibanding pajak.

Selain itu, lanjut Royke, kenaikan tarif yang disebut-sebut naik 300 persen itu mencakup biaya administrasi untuk pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  dan juga balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang biasa dilakukan lima tahun sekali.  Termasuk, saat hendak pertama kali menerbitkan BPKB dan STNK.

"Yang 300 persen itu adalah STNK dan BPKB. Jadi biaya administrasi yang naik. Naiknya itu per lima tahun," tutur dia.

Untuk diketahui, sebelum ada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016, atau sebelum ada kenaikan tarif, perpanjangan STNK untuk motor menghabiskan dana senilai Rp 370 ribu.

Itu termasuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor.

Rinciannya, biaya BBN KB gratis, biaya PKB Rp 255 ribu, SWDKLLJ Rp 35 ribu, biaya administrasi STNK 50 ribu dan biaya administrasi TNKB Rp 30 ribu. Totalnya, Rp 370 ribu.

Setelah ada kenaikan tarif, yang naik hanya pada biaya administrasi STNK dan TNKB yang masing-masing menjadi Rp 100 ribu dan Rp 60 ribu. Jadi, total pembayaran perpanjangan STNK untuk motor setelah ada kenaikan tarif sebesar Rp 450 ribu.

Dampak pemberlakuan PP 60 tahun 2016 yaitu juga adanya biaya pengesahan STNK yang harus dikenakan tiap tahun ketika hendak membayar pajak kendaraan. Semula tidak ada biaya pengesahan STNK, kini menjadi ada dan besarannya Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk mobil, sebelum PP 60 2016 dijalankan, atau sebelum ada kenaikan tarif, biaya perpanjangan STNK totalnya Rp 1.658.000. Rinciannya, biaya administrasi STNK Rp 75 ribu, biaya administrasi TNKB Rp 50 ribu, PKB Rp 1.390.000, dan SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Baca juga,  Kapolri: Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri.

Usai kenaikan tarif, kini total biaya perpanjangan STNK menjadi Rp 1.833.000. Kenaikan hanya pada biaya administrasi STNK yang menjadi Rp 200 ribu, dan biaya administrasi TNKB yang naik menjadi Rp 100 ribu. Biaya pengesahan STNK untuk mobil dikenakan Rp 50 ribu.

Selain itu, biaya penerbitan BPKB motor baru, semula Rp 80 ribu kini menjadi Rp 225 ribu. Pembayaran ini hanya sekali, saat membeli kendaraan baru tersebut. Kalau ingin balik nama, biayanya juga sama.

Sedangkan untuk mobil baru, biaya penerbitan BPKB semula Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu. Dan kalau mau balik nama, misalnya habis beli motor bekas, biayanya juga tetap sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement