Jumat 06 Jan 2017 23:03 WIB

Rehabilitasi Kota Bima setelah Banjir Dibagi dalam 5 Tahap

Red: Ilham
Kota Bima setelah Banjir
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Kota Bima setelah Banjir

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Bappenas dan BNPB mendampingi tim penyusun rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir bandang yang melanda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana banjir Kota Bima akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Untuk tahap ini, tim penanganan banjir Kota Bima tengah menyusun rencana aksi, didampingi Bappenas bersama BNPB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryaddin, Jumat (6/1).

Syahrial mengatakan, BNPB telah membagi bidang kerja dalam lima sektor pada tahap rehabilitasi dan rekontruksi, yaitu permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif, dan lintas sektor. Sektor permukiman meliputi perumahan dan prasarana lingkungan. Sektor infrastruktur meliputi transportasi, energi, air dan sanitasi, sumberdaya air, dan telekomunikasi.

Sektor sosial meliputi bangunan bersejarah dan cagar budaya, seni budaya, kelembagaan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kesehatan. Selanjutnya, di sektor ekonomi produktif meliputi pertanian tanaman pangan dan peternakan, pariwisata, perikanan, perdagangan, koperasi, dan perindustrian.

Terakhir, lintas sektor yang mencakup pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban (Polri), pertahanan (TNI), dan lingkungan hidup.

Syahrial menjelaskan, BNPB dan Bappenas mengarahkan pentahapan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi dibagi dalam beberapa rentang waktu. Di antaranya, jangka waktu 2-6 bulan pemulihan kondisi dan kehidupan sosial dan budaya, pemulihan kondisi dan kehidupan ekonomi, penyiapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan master plan pembangunan Kota Bima.

Kemudian, jangka waktu 6-12 bulan meliputi pembangunan prasarana dan sarana dasar, pembangunan prasarana dan sarana ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi. Jangka waktu 13-36 bulan meliputi penataan perumahan dan permukiman, rehabilitasi kawasan hulu, dan penataan daerah aliran sungai.

Percepatan penanganan bencana harus mengedepankan prinsip pendekatan kemanusiaan, pendekatan wilayah (kerja sama antarklaster dan antar SKPD) dalam menetapkan prioritas desa/kelurahan yang paling parah. "Finalisasi rencana aksi rehabilitasi dan rekontruksi ini diharapkan sudah bisa dilaksanakan pada Senin (9/1)," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement