REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- James William Pender ditolak masuk Indonesia karena warga negara Australia itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di negaranya, James diduga salah satu jaringan pedofilia yang dalam pengejaran Polisi Australia.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan penangkapan kepada James dilakukan pada Jumat (6/1) malam tadi. Sekitar pukul 22.00 WITA, James tiba di bandara Internasional Ngurah Rai dengan pesawat Malindo Airlines OD 308.
"Yang bersangkutan merupakan DPO Polisi Australia diduga terjerat kasus Pedofilia," kata Heru saat melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurut Agung, petugas Imigrasi berhasil mengidentifikasi James berdasarkan ciri-ciri yang sudah diberikan oleh pihak Kepolisian Australia. Sehingga saat hendak memasuki wilayah Indonesia James mendapatkan penolakan dan dikembalikan ke embarkasinya. "Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat Malindo OD307 pada Jumat 06 Januari 2017," kata Agung.