Sabtu 07 Jan 2017 20:24 WIB

Menlu: Australia Harus Hukum Penerobos KJRI Melbourne

Menlu Retno LP Marsudi
Foto: Antara/Subekti
Menlu Retno LP Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menegaskan, otoritas Australia harus segera menangkap dan memproses hukum penerobos gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne, yang kemudian mengibarkan bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," kata Menlu Retno melalui pernyataan yang dimuat pada akun media sosial Kementerian Luar Negeri, Sabtu petang (7/1).

Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan, bahwa penerobosan di Gedung KJRI Melbourne merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh sebab itu, Australia sebagai negara penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum pelaku dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, Menlu Retno juga telah melakukan komunikasi dengan Menlu Julie Bishop pada Sabtu pagi, untuk menekankan agar pemerintah Australia segera melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku.

Duta Besar RI untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema juga terus melakukan komunikasi dengan otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf diplomatik serta konsuler Indonesia di Australia. Pada Jumat (6/1), pelaku yang diduga simpatisan OPM menerobos gedung apartemen yang berdekatan dengan gedung KJRI di Melbourne, dan kemudian memanjat tembok gerbang setinggi 2,5 meter dan mengibarkan bendera OPM.

Dalam pernyataan pers Kemlu RI disampaikan insiden tersebut terjadi saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah shalat Jumat. Atas kejadian tersebut, pemerintah RI telah mengirimkan protes keras kepada pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap serta dihukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement