REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah tanggap pemerintah dalam menangani tenaga kerja asing ilegal di Indonesia. Apresiasi termasuk rencana pembentukan Badan Pengawas Orang Asing.
"Itu menandakan pemerintah menindaklanjuti dan memperhatikan kegelisahan dan suara masyarakat," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sebelum badan tersebut resmi dibentuk, perlu diperjelas fungsi dan tugasnya. Pasalnya, selama ini aparat pengawas orang asing sudah ada di Indonesia.
Aparat yang dimaksud Saleh adalah Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang melibatkan instansi terkasit termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian dan pemerintah daerah. "Kalau sama saja, tidak perlu dibuat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan imigrasi," tuturnya.
Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah mempertimbangkan sumber pendanaan badan baru yang akan dibentuk itu. Bila badan itu hendak didirikan dalam waktu dekat, harus ada alokasi anggaran karena tidak mungkin bergerak tanpa dukungan dana.
"Kelihatannya, anggaran untuk badan baru itu belum masuk dalam pembahasan APBN 2017. Artinya, pemerintah belum memiliki dana cadangan yang akan digunakan. Tentu akan sangat baik bila hal itu dikonsultasikan dengan DPR," katanya.