REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan mayoritas sponsor dari para tenaga kerja asing (TKA) ini kurang mampu untuk bertangungjawab. Mereka seringkali lalai untuk melakukan pemantauan kerja warga negara asing (WNA) yang dikirimnya di Indonesia.
Menurut Agung, selama ini anggapan para sponsor tugas mereka selesai pasca diterbitkanya izin menggunakan tenaga asing (IMTA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga tidak sedikit mereka lepas tanggungjawab atas pekerja yang didatangkannya ini.
"Dia pikir ketika korporasi mensponsori orang asing tanggungjawab dia berhenti saat IMTA dikeluarkan padahal tidak, selama WNA masih di Indonesia apapun yang dilakukan mereka menjadi tanggungjawab dia," tegas Agung melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (8/1).
Fakta-fakta inilah menurut Agung yang seringkali ditemukan oleh petugas-petugas keimigrasian. Bahwa para sponsor ini tidak mengetahui batasan tanggung jawabnya dalam membawa TKA ke Indonesia.
"Faktanya di lapangan ada sponsor yang tidak tertib dengan mendatangkan orang asing, tapi dia sendiri tidak tanggungjawab. Dia tidak tahu batas tanggungjawabnya," kata dia.