REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arif Rahman, mengatakan pihaknya tidak pernah mengutarakan gagasan penolakan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Hasil seleksi oleh timsel tetap akan diproses sesuai prosedur.
"Gagasan soal penolakan itu tidak ada. DPR bahkan tidak pernah melakukan rapat terkait hal itu di komisi II," ujar Arif usai diskusi di Jakarta Pusat, Ahad (8/1).
Pihaknya menegaskan, seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu tetap akan diproses sesuai prosedur. Setelah ada 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon komisioner Bawaslu yang telah disetujui Presiden, daftar tersebut akan diserahkan kepada DPR.
Selanjutnya DPR akan menggelar fit and proper test untuk nama-nama itu. "Saya kira yang fair saja ya prosesnya. Semua fraksi nantinya akan memberikan assesment kepada nama-nama itu. Sekiranya tidak layak, maka tidak akan terpilih," lanjut Arif.
Dia menambahkan, DPR akan menentukan calon komisioner berdasarkan rujukan pengalaman pada Pilpres 2014, Pilkada serentak 2015. Terlebih, tugas komisioner KPU dan Bawaslu pada Pemilu 2019 lebih berat dan membutuhkan tenaga ekstra.
"Kami menitikberatkan kemampuan dan pengalaman calon komisioner," tegas Arif.
Sebelumnya, timsel telah menentukan 36 nama calon komisioner KPU dan 22 calon komisioner Bawaslu hasil seleksi tahal II. Nama-nama tersebut selanjutnya akan menjalani seleksi tahap III.