REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan Tim Pengawas Orang Asing (Pora) untuk mengantisipasi fenomena membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Pulau Dewata. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ketut Wija mengatakan ada 24 pengawas TKA asing dan lokal yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.
"Warga negara asing (WNA) yang melanggar akan dideportasi. Jika yang melanggar adalah perusahaan, maka dipidana, denda, atau kurungan," kata Wija kepada Republika, Senin (9/1).
Wija mengatakan Tim Pora di Bali sejauh ini belum menemukan WNA Cina yang menyalahgunakan visa wisata bekerja di Bali. Ia mengakui bahwa TKA ilegal biasanya sulit diidentifikasi sebab disembunyikan oleh bos atau majikannya. Masyarakat oleh karenanya diminta segera melapor ke Disnaker Provinsi atau Kabupaten jika menemukan WNA yang bekerja ilegal di lingkungannya.
Tim Pora melibatkan pihak disnaker, imigrasi, kepolisian, hingga Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol). TKA yang bekerja di Bali hanya boleh menempati posisi menengah ke atas. Mereka juga diwajibkan mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilannya kepada tenaga kerja lokal.
Data Disnaker Provinsi Bali menunjukkan total TKA yang bekerja di Bali saat ini adalah 2.131 orang. Jumlahnya dalam tiga tahun terakhir tidak mengalami fluktuasi signifikan, sehingga tidak terpengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), atau kebijakan bebas visa.
Rincian jumlah tersebut antara lain TKA Cina 300 orang. Mereka tersebar di proyek pengerjaan PLTU Celukan Bawang sebanyak 180 orang, sisanya bekerja di berbagai perusahaan internasional dan nasional.
Jumlah TKA Australia di Bali 203 orang, Prancis 174 orang, Jepang 151 orang, Amerika Serikat 133 orang, Italia 60 orang, Belanda 71 orang, Jerman 78 orang, Korea Selatan 50 orang, dan Rusia 43 orang. Jenis pekerjaan mereka terbanyak di sektor perdagangan barang, akomodasi perhotelan, biro perjalanan, restoran, dan perdagangan lainnya. "Posisinya mulai dari direktur utama, konsultan, guru bahasa asing, hingga instruktur profesional," kata Wija.
Pemerintah Provinsi Bali rutin melakukan pengecekan data perpanjangan visa, khususnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di level provinsi dan kabupaten. Tingkat pengangguran di Bali saat ini 1,89 persen atau 46.484 orang dan merupakan terbaik nasional. Meski demikian, Wija menilai angka tersebut masih tinggi sebab pengangguran identik dengan kemiskinan.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bali diimbau terlebih dahulu mendahulukan tenaga kerja lokal. Wija mengatakan jangan sampai orang asing merebut peluang kerja di Bali. "Jangan sedikit-sedikit asing. Rasa nasionalisme harus ditumbuhkan supaya anak bangsa bisa maju," katanya.