REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK membantu perbaikan tata kelola sembilan provinsi di Indonesia yaitu Sumatra Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, Papua Barat, Bengkulu, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Di sembilan daeerah itu, KPK mendorong perbaikan sistem, khususnya pada tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga mengadopsi praktik terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
"KPK terus meningkatkan peran strategis dan melakukan pendampinginan sejumlah provinsi melalui koordinasi supervisi dan pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (9/1).
Ia mencontohkan pendampingan KPK dalam program milik Jawa Barat pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan PTSP, pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Hal yang sama juga dilakukan dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan Pemerintah kota Surabaya dan aplikasi perizinan terpadu milik Pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya KPK juga mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "KPK sudah mengatakan selama ini banyaknya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Sudah ada lebih dari 60 kepala daerah baik bupati dan gubernur dan hampir dipastikan peran inspektorat tidak berfungsi dengan baik," tambah Alex.
Menurut Alex, KPK juga menyasar sektor strategis lain pada 2016. Contohnya KPK ikut mengawal implementasi dana desa di seluruh Indonesia dan mendorong daerah untuk merealisasikan Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi di 4 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB dan NTT.
"Pada sektor swasta, KPK menginisiasi gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT) untuk mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Terdapat delapan nilai profit yang didorong KPK kepada sektor swasta yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan; menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap; serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum; mendorong penegak hukum untuk mengatasi pungli; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik; serta meningkatkan efektivitas pengaduan masyarakat.
Sedangkan pada sektor politik, KPK menerbitkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia.
"Diharapkan semua parpol dapat memakai panduan tersebut untuk merekrut kader-kader di parpol. Yang paling penting lagi KPK kerja sama dengan parpol membuat kajian mengenai dana parpol karena terus terang sampai sekarang dana di parpol tidak jelas sumbernya dari mana, pengelolaan dari mana dan untuk apa. Kurang jelas dan agak susah juga diaudit karena bukan uang negara, sehingga masing-masing parpol punya kebijakan sendiri," kata Laode.