REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akan mengumpulkan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas isu tenaga kerja Asing (TKA) ilegal. Menurut Syahrul sejak setahun terakhir, masalah TKA telah berada di bawah pengawasan ketat Pemprov Sulsel.
"Dalam dua atau tiga hari ini saya akan panggil Imigrasi, Kanwil Kemenkumham, Disnaker, Kesbangpol, Kodam VII Wirabuana dan Kepolisian untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai TKA ini," kata Syahrul yang ditemui di Makassar, Senin (9/1).
Syahrul menegaskan para investor asing yang menanamkan modalnya di Sulsel, tidak boleh membawa tenaga kerja dari negaranya sendiri, dan harus menggunakan tenaga kerja. "Tidak boleh, dan kami sangat ketat soal itu, Alhamdulillah investasi asing tetap masuk ke Sulsel meski kami sangat ketat soal tenaga kerja asing ini," tuturnya.
Senada dengan gubernur, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD Sulsel) AM Yamin menegaskan bahwa pemberian izin tenaga kerja asing hanya diberikan khusus untuk tenaga ahli. "Izin tenaga kerja asing, hanya untuk tenaga ahli, selain itu tidak akan diberikan," kata AM Yamin.
Menurut AM Yamin, pihaknya sangat selektif dalam pemberian izin TKA. Pemberian izin, lanjutnya, sepenuhnya dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. "Pengawasan dilakukan oleh tim, dan kalau ada melanggar tentu akan disanksi," tuturnya.