REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak enam orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Kota Cirebon, Rabu (11/1). Sedangkan satu orang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Adapun keenam terdakwa yang divonis mati itu, yakni M Rizki (30), Jusman (52), Ricky Gunawan (34), Sugianto alias Acay (29), Yanto alias Abeng (50) dan Karun alias Ahong (40). Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Dari keenam terdakwa tersebut, tiga di antaranya masih menjalani hukuman di LP Narkotika Jakarta dan LP Tanjung Gusta, Medan. Ketiganya adalah Ricky Gunawan, Karun alias Ahong dan Yanto alias Abeng.
‘’Tidak ada hal yang meringankan dari (enam) terdakwa,’’ kata Ketua Majelis hakim, Moch Muchlis dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai, keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda. Keenam terdakwa pun telah menerima upah atas perbuatan yang mereka lakukan.
‘’Mereka juga termasuk dalam jaringan internasional yang ada di Indonesia,’’ terang Muchlis.
Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, Fajar Priyo Susilo (25), dijatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara potong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum yang menuntutnya penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fajar itu berbeda karena majelis hakim menilai terdakwa tak terlalu banyak berperan dalam jaringan tersebut. Terdakwa hanya membantu mengemas barang yang diketahuinya merupakan barang terlarang. Pertimbangan lainnya, Fajar masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain pengedar narkoba, dalam kasus tersebut juga ada dua terdakwa lainnya yang dijerat dalam pasal pencucian uang. Mereka adalah Hendri Unan dan Gunawan Aminah.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 junto pasal 10 UUNo 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa diganti, maka akan ditambah dengan hukuman kurungan enam bulan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Asep Sunarsa, saat dikonfirmasi usai persidangan, menyatakan pikir-pikir untuk vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba maupun dua terdakwa yang melakukan pencucian uang.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno. Dia pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Kasus ini bermula dari tindakan Direktorat Divisi Anti narkoba Mabes Polri menggrebeg sebuah rumah kontrakan di kawasan perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Maret 2016 lalu. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pencarian barang bukti juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya, di antaranya di KM Bahari 1, yang berlayar dari Selat Panjang, Riau ke Pelabuhan Cirebon. Total sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia yang diamankan tersebut mencapai 106 kg sabu sabu dan 200 ribu butir pil ekstasi. N lilis