Sabtu 14 Jan 2017 01:42 WIB

Petinggi Amman Bertemu Dirjen Minerba Bahas Aturan Ekspor Konsentrat

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
kapal pengangkut bauksit
Foto: antara
kapal pengangkut bauksit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)  dan PT Freeport Indonesia bertemu Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot. Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi keempat per PP/23 tahun 2010.

Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai PP tersebut. Timnya, kata dia, masih harus mengkaji lebih detail. "Kita masih pelajari dulu," ujar Rachmat  di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1).

Rachmat menuturkan perusahaannya tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Dalam PP terbaru ini ada beberapa poin perubahan yang mengatur tentang ekspor konsentrat. "Operasi tetap normal. Kita fokus untuk memastikan operasi berjalan dengan baik," ujarnya menegaskan.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 terdapat aturan turunan yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017. Dalam permen itu perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentrat harus merubah perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian pemerintah mewajibkan Perusahaan-perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter)  dalam lima tahun.  Akan ada evaluasi selama enam bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement