Sabtu 14 Jan 2017 08:24 WIB

Ini Keinginan Freeport Terkait Kewajiban IUPK

Red: Nidia Zuraya
Penambangan PT Freeport di Papua
Penambangan PT Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara berharap kewajiban mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak mengganggu kegiatan operasional setelah PP Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan.

"Kita inginnya tidak ingin mengganggu operasi ya, tetapi itu bergantung pada bagaimana pembicaraan dengan pemerintah karena banyak sekali dampaknya pada kita," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama di Kantor Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (13/1) petang.

Kedua perusahaan tambang tersebut yang saat ini masih memegang izin Kontrak Karya masih mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang hanya membolehkan perusahaan pemegang IUPK untuk mengeskpor mineral.

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) bersama Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono telah membicarakan kebijakan baru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut.