Senin 12 Jun 2023 22:58 WIB

Di mana Letak Keadilan Pemerintah Melarang Ekspor Mineral Mentah

SPEBINDO minta pemerintah adil soal larangan ekspor mineral mentah.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Erdy Nasrul
kapal pengangkut bauksit
Foto: antara
kapal pengangkut bauksit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan keputusan untuk melarang ekspor mineral mentah, utamanya bauksit pada Sabtu (10/6/2023). Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama DPR pada tahun 2020 silam.

Ketua Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira mengatakan dirinya pada dasarnya setuju dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, hal itu sudah menjadi amanat dari undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

Baca Juga

“Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin, dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi di sisi lain, ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor, di mana letak keadilannya," ujar Angga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Angga mengatakan pemerintah memang masih memberikan izin bagi para eksportir tembaga untuk melakukan ekspor mineral mentah keluar negeri hingga 2024 mendatang, dengan pertimbangan progres pembangunan smelternya sudah mencapai di atas 50 persen. Angga menyebut lima perusahaan yang tercatat mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap mengekspor konsentrat tembaga dengan ketentuan khusus, di antaranya adalah PT Freeport Indonesia dan juga PT Amman Minerals Industri (AMNT).