Senin 16 Jan 2017 17:21 WIB

Kapolres Tasik Kota Janji Tindak Oknum GMBI yang Berulah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
LSM Gerakan Masyarakan Bawah Indonesia (GNBI) (ilustrasi).
Foto: Mahmud Muhyidin
LSM Gerakan Masyarakan Bawah Indonesia (GNBI) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin menjanjikan menindak oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang terlibat pelanggaran hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam dengar pendapat bersama Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) pada Senin, (16/1).

Ia merasa tak mengenal satu pun anggota GMBI, sehingga tak akan tebang pilih dalam pemidanaan. Terlepas dari insiden pemukulan pada 12 Januari lalu terhadap rombongan pengawal Habib Rizieq, ia mengatakan, akan menindak oknum GMBI jika melanggar hukum di wilayahnya.

"Saya prihatin insiden di Bandung itu bisa terjadi. Tapi kalau penegakan hukum tentunya sesuai wilayah saya. Jangan sampai di wilayah saya, saya membela salah satu ormas, saya tidak kenal GMBI," katanya.

Ia hanya meminta supaya penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan GMBI harus melalui prosedur yang berlaku, yaitu lewat laporan kepolisian. Setelah pelaporan, maka penyelidikan bisa dimulai guna mencari kebenarannya.

"Ini jadi pelajaran dan jangan sampai penindakan didasari balas dendam, melainkan jika LSM ini (GMBI) menyeleweng dari tujuan awal silahkan prosedur ditempuh, silahkan pembekuan," katanya.

Mengenai usulan pembubaran GMBI yang disampaikan dalam dengar pendapat, menurut dia, tak sampai harus seperti itu. Ia mengibaratkan jika ada kesalahan oknum dalam sebuah organisasi maka bukan organisasinya yang harus dibubarkan, melainkan oknumnya yang ditindak.

"Kalau manusianya rusak, masak organisasinya dibakar? saya kira semua di sini apa yang terjadi kemarin jadi pembelajaran, itulah cerminan bangsa ke depan harus bisa lebih baik. Kalau bicara sektarian kapan mau maju?" katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement