REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap seorang warga negara asal Amerika yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Aditya Barus di Sorong, Senin Mengatakan, warga asing tersebut diamankan di atas salah satu kapal wisata di perairan Kota Sorong saat tim Imigrasi bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan orang asing pada 14 Januari 2017.
Ia mengatakan bahwa operasi tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sorong.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asal Amerikan tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi yang bersangkutan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tersebut.
"Dokumen izin warga asing itu adalah kunjungan wisata namun yang bersangkutan melakukan aktivitas sebagai pemandu atau instruktur menyelam," ujarnya.
Aktivitas pemandu selam WNA Amerika tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga dia ditangkap guna proses lebih lanjut.
"Rencananya WNA asal Amerikan tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya pada pekan depan melalui Bandara Sukarno-Hata, Banten," ujarnya.