Jumat 05 Jan 2018 14:47 WIB

Disdukcapil Depok Perketat Pengawasan WNA

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.
Foto: ANTARA FOTO/Budiyanto
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan gencar melakukan penertiban bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tertib administrasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah WNA ilegal atau tidak memiliki izin tinggal resmi di Depok.

"Penertiban yang akan kita lakukan yaitu WNA yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi pemenang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi pemenang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir di Balai Kota Depok, Jumat (5/1).

Menurut Munir, guna memaksimalkan pengawasan terhadap WNA di Depok, pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Sebab, menurutnya, WNA perlu untuk diawasi dan dikendalikan. "WNA cukup banyak di Depok. Terkait jumlahnya kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, karena saat ini kami belum memiliki datanya," terangnya.

Munir menuturkan, sebelum melakukan penertiban, Timpora akan terlebih dahulu melakukan pendataan bagi WNA yang memiliki Kitap dan Kitas. Lebih lanjut, Munir mengatakan, data tersebut nantinya akan menjadi pedoman atau obyek dalam melakukan penertiban.

"Nantinya pada saat pendataan bila ditemukan WNA yang tidak tertib administrasi kependudukan, kami akan kenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015, dimana sanksinya yaitu denda maksimal Rp 2 juta dan kurungan 3 bulan," pungkas Munir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement