REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat menempuh jalur diversi dalam menyelesaikan kasus perusakan markas Ormas yang melibatkan anak di bawah umur.
"Untuk penanganan terhadap anak di bawah umur, kami memberikan pendampingan. Polres Bogor melakukan diversi, ini sesuai dengan amanat undang-undang," kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Andi Moch Dicky, Selasa (17/1).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Seperti yang diketahui, dari 20 orang yang diamankan Polres Bogor pascakejadian perusakan dan pembakaran markas ormas di Ciampea, sebanyak 12 orang masih dilakukan penahanan dan delapan orang lainnya dibebaskan, karena tidak memenuhi unsur dan bukti.
Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. Sedangkan tujuh orang lainnya, dua orang guru dan sisanya pelajar dengan usia 18 tahun ke atas.
"Jika mediasi dengan korban berhasil, akan dibuat surat keputusan dari pengadilan. Diversi merupakan alternatif dari pengadilan untuk penyelesaian perkara pidana anak," kata Dicky.
Menurut Dicky, dari hasil diversi jika telah disepakati, maka anak-anak yang terlibat pidana perusakan dan pembakaran markas ormas akan diberi pembinaan, agar menghilangkan budaya kekerasan yang dilakukan sejak dini.
"Tentu ini memprihatinkan untuk kita, anak-anak di bawah umur melakukan kekerasan, mereka perlu mendapat pembinaan lebih lanjut supaya karir kriminalnya tidak berkembang," katanya.