Selasa 17 Jan 2017 15:06 WIB

Pemprov NTB Belum Terima Surat Resmi Tabligh Akbar Habib Rizieq

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin melakukan orasi usai Aksi Bela Islam III di kawasan silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin melakukan orasi usai Aksi Bela Islam III di kawasan silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerima surat permohonan resmi terkait rencana tabligh akbar yang rencananya dihadiri Habib Rizieq di Masjid Islamic Centre, Mataram, NTB, pada akhir bulan ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTB Yusran Hadi mengatakan, pihak Pemprov NTB belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini lantaran belum adanya surat resmi terkait permohonan tempat menggunakan Islamic Centre.

"Sejauh ini kita belum menerima surat resmi terkait dengan acara safari dakwah, sehingga bagaimana bisa kita mengatakan menerima atau menolak," ujarnya kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Selasa (17/1).

Dia menambahkan, Pemprov NTB akan mempertimbangkan pemberian izin penggunaan Islamic Centre untuk tabligh akbar jika sudah menerima surat permohonan secara resmi.

Yusran melanjutkan, apapun acara yang diselenggarakan di NTB diharapkan memenuhi tiga unsur kebaikan yakni dilandasi oleh niat yang baik, dilaksanakan secara baik, dan bermanfaat baik bagi umat. "Kalau sudah terpenuhi tiga hal tersebut Insya Allah semuanya akan lancar," katanya.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan sikap pemerintah provinsi (pemprov) NTB yang tidak memberikan izin penggunaan Masjid Islamic Center sebagai lokasi pengajian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan menilai, kebijakan Pemprov NTB sebagai sesuatu yang berlebihan. "Kalau Pemprov (NTB) ndak kasih izin itu keterlaluan," katanya.

Dia membandingkan dengan diberikannya sejumlah izin untuk ragam aktivitas di Masjid Islamic Center yang kini bernama Masjid Hubbul Wathan. "Masa untuk launching provider saja dikasih, launching ini itu dikasih, masa untuk pengajian kepada umat dilarang sih?" ungkapnya.

Johan menambahkan, apabila alasannya karena pembangunan, dia justru kembali mempertanyakan lantaran anggaran pada 2017 belum berjalan. "Kalau alasannya sedang ada pembangunan. Pembangunan apa, anggaran 2017 belum ada yang jalan kok," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement