REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi kabar pelarangan tabligh akbar yang akan dihadiri Habib Rizieq di Masjid Islamic Centre, Kota Mataram, NTB, pada akhir bulan ini. Pemerintah bahkan belum menerima surat permohonan tempat oleh pembuat acara.
"Secara resmi Pemprov (NTB) belum mengeluarkan pernyataan seperti itu, terlebih kita belum menerima surat permohonan tempat acara secara resmi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTB, Yusran Hadi, Selasa (17/1).
Ia menyampaikan, Islamic Centre yang telah dihajatkan sebagai pusat peradaban Islam sekaligus ikon NTB, baru saja beroperasi untuk kegiatan peribadatan. Di masa mendatang akan diperkaya dengan aktivitas-aktivitas sosial dan ekonomi keumatan.
Ia menambahkan, Masjid Islamic Centre saat ini masih dalam tahap pemeliharaan dan penataan landskap hingga awal Februari mendatang. "Sehingga dikhawatirkan pergerakan orang dalam jumlah besar dikhawatirkan tidak leluasa," katanya menambahkan.