Rabu 18 Jan 2017 14:06 WIB

KPK Dikritik tak Kunjung Bawa Kasus Choel dan RJ Lino ke Pengadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menuntaskan penyidikan kasus lama. Padahal, kasus-kasus tersebut diketahui sudah cukup lama disidik KPK dan juga telah ada tersangka yang dijerat, namun demikian, tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Di antaranya yakni kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan, pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC) Pelindo 2.

"Saya mau bertanya, kalau tersangka yang sudah lama ditetapkan, tapi belum juga dilimpahkan ke pengadilan seperti Choel Mallarangeng dan RJ Lino," kata Junirmart saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut dia, bukan tradisi KPK, ketika telah menetapkan tersangka, kemudian tidak menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, atau tidak sampai ke pengadilan. Hal ini karena ia meyakini, KPK juga pasti memiliki bukti yang kuat saat menetapkan tersangka di setiap kasus.

"Makanya kenapa berhenti, ada apa sebenarnya, karena SDM kurang, atau apalagi yang ditunggu, biasanya kalau udah tersangka, sudah kuat, ya dilimpahkan ke pengadilan, tapi masih ada Choel dan RJ Lino di catatan kami belum juga," kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Karenanya, ia mendesak agar perkara tersebut segera dituntaskan KPK pada 2017 ini. Hal ini untuk memberi kepastian masyarakat terhadap penuntasan kasus korupsi tersebut.

Tak hanya itu, Junimart juga mengkritisi penyelidikan kasus oleh KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman yang hingga saat ini belum ada kemajuan. Padahal, Nurhadi telah beberapa kali dipanggil KPK, dan sejumlah pihak yang diduga terkait juga telah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Soal Nurhadi juga cukup lama, kalau nggak terbukti ya diberhentikan. Beri penjelasan hukum agar masyarakat tidak menunggu," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement