Senin 23 Jan 2017 14:09 WIB

Polres Batu Tangkap Pelaku Ancaman Teror Gereja

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Aparat kepolisian Polres Batu menangkap Hoeng Jan alias John Slamet yang menjadi pelaku ancaman teror gereja. Teror tersebut dilancarkan Hoeng Jan dengan menelepon kantor Polres Batu pada Sabtu (14/1) pukul 12.59 WIB.

Melalui sambungan telepon yang diterima petugas piket, pria 46 tahun itu mengatakan bahwa ada bom di gereja Batu. Petugas piket yang menerima telepon mencoba bertanya di mana lokasi yang dimaksud namun telepon langsung ditutup.

Kapolres Batu AKBP Leo Simarmata menjelaskan, petugas piket pada saat itu mencoba menelepon balik namun tidak diangkat oleh Hoeng Jan. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (16/1) malam di rumahnya di Surabaya.

"Dari tangannya polisi mengamankan satu handphone dan satu buah simcard," kata Leo dalam rilis yang digelar Senin (23/1) di Batu.

Akibat ancaman tersebut, aparat kepolisian langsung menyisir seluruh gereja yang ada di Kota Batu. Polres Batu melakukan sterilisasi dan pengamanan gereja di Kota Batu dengan menghadirkan tim penjinak bom dan tim anjing pelacak (K9).

Akibat perbuatannya, Hoeng Jan disangkakan Pasal 6 dan/atau Pasal 7 UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan/atau Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pasal-pasal yang menjerat Hoeng Jan langsung gugur ketika ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Pelaku ternyata memiliki keterbelakangan mental dengan IQ pada rentang 35-49. Dari pelaku didapatkan tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah normal atau retardasi mental.

"Pelaku akan dikembalikan kepada keluarga dan dibebaskan demi hukum," jelas Leo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement