Senin 11 Nov 2019 15:47 WIB

Polres Batu Harap Pengelola Vila Perketat Tamu

Tamu-tamu yang datang agar dimintai KTP-nya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Kota Batu merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Mapolresta Batu, Senin (11/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Kota Batu merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Mapolresta Batu, Senin (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Polres Kota Batu meminta masyarakat terutama pengelola vila agar lebih memperketat dalam penerimaan tamu. Sikap selektif ini ditunjukkan agar tidak terjadi hal tak diinginkan. "Paling tidak ada tamu diminta KTP-nya, supaya dari pengelola vila bisa tahu bahwa yang bersangkutan memang bukan di bawah umur dan statusnya juga jelas," kata Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama saat ditemui wartawan di Mapolresta Batu, Senin (11/11).

Di sisi lain, kepolisian juga mengklaim selalu memberikan sosialisasi pada sekolah. Kegiatan ini ditunjukkan agar para pelajar terhindar dari pelecehan seksual. Dalam hal ini termasuk berhubungan intim di luar nikah.

Baca Juga

Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka YR (18) di Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 30 Oktober lalu. Penangkapan ini dilakukan atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, KI (16).

Menurut Harviadhi, tersangka dan korban sudah berkenalan sejak September lalu melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan melalui medsos, mereka saling bertukar nomor kontak. "Dan dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp," ujar Harviadhi.

Pertemanan dunia maya korban dan tersangka berlanjut hingga 23 Oktober 2019. Tersangka menjemput korban di rumah orang tua KI di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sekitar pukul 17.00 WIB. YR sempat mengajak makan malam korban di warung ayam geprek Kota Malang.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bermalam di Vila di Songgoriti, Kota Batu. Kemudian meminta korban agar mau berhubungan intim dengan tersangka. "Tersangka berdalih akan serius dan mau bertanggung jawab sehingga korban mau," katanya.

Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Keesokannya, tersangka mengantar pulang korban ke rumah orang tuanya. Lalu pada 24 Oktober, korban bercerita mengenai kejadian di Songgoriti kepada ayahnya.

"Selanjutnya, dari orang tua korban baru buat laporan secara resmi kepada Polres Batu pada 29 oktober. Pada waktu itu Satreskim langsung bergerak cepat untuk bisa mengamankan tersangka. Tanggal 30 Oktober dini hari, tersangka berhasil diamankan di Gondanglegi, Kabupaten Malang," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement