REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendera merah putih dengan tulisan Arab di bagian tengah dipersoalkan sejumlah pihak baru-baru ini. Polisi menyebutkan siapa pun yang memperlakukan bendera Indonesia seperti itu maka akan dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Jika soal bendera tidak diatur dalam undang-undang (UU) maka akan menjadi masalah moralitas dan masalah sosial.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Namun pencoretan atau pembuatan tulisan di bendera merah putih sebetulnya bukanlah yang pertama.
Pada Agustus 2016 lalu, grup musik dunia Metallica ikut mengibarkan bendera merah putih yang telah ditambahkan tulisan saat konser di Jakarta.
Pengibaran itu berlangsung setelah grup metal asal AS itu menyanyikan lagu "Seek and Destroy". Setelah bernyanyi, vokalis sempat menyatakan rasa terima kasih atas dukungannya ke seluruh penonton Jakarta yang hadir. "Jakarta apa kabar," ujar seorang personel dalam bahas Indonesia.
Kemudian anggota grup lainnya menambahkan, "Jakarta makasih banyak. Kami akan kembali lagi segera," kata personel lainnya.
Personel grup Metallica itu lantas mengibarkan bendera merah putih, bertuliskan "Metalicca" di bagian merah dan "Solo Indonesia di bagian putih". Mereka berdiri di belakang bendera besar merah putih tersebut sebelum menyelesaikan acara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut kasus bendera Indonesia bertuliskan "Kita Indonesia" dan "Metallica". Pasalnya, bendera tersebut merupakan lambang negara, sehingga dilarang untuk diberikan tulisan apa pun. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.