REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang di DPR, kemarin, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf memberikan pernyataan tegas tentang kasus yang dialami Nurul Fahmi.
Menurut Muzammmil, ada ketimpangan hukum dalam kasus penangkapan pembawa bendera merah putih bertuliskan "La ilaha illallah" tersebut. Padahal, bukan hanya dia yang menambahkan tulisan di atas bendera merah putih.
Berikut pernyataan lengkap Almuzammil yang juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian. Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung. Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan penegakkan HAM.
Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada kita semua, khususnya Presiden Republik Indonesia Jokowi dan pejabat penegak hukum khususnya bapak Kapolri tentang status para pembuat lambang atau gambar tulisan di bendera merah putih. Saya Ingin tunjukkan beberapa conton ini gambar;
1. Ini lambang konser merah putih dengan konser band seorang artis kita Indonesia asal Iwan Fals
2. Demonstrasi merah putih, "Kita Indonesia" di tulis tengah bendera merah putih, demonstrasi di Jakarta.
3. Kami minta pembebasan Ahok dengan tulisan di bendera merah putih.
4. Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
5. Band Metallica di tengah bendera merah putih.
6.Bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa ilaha illallah"
Pertanyaan kami, bapak Presiden dan Kapolri, pernyataan Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan tanpa pelapor akan mengusut Nurul Fahmi, Pembuat bendera bertuliskan "La ilaha illallah" di atas merah putih. Kalau tanpa pelapor bagaimana dengan pelaku yang lainnya, mengapa tidak diusut. Asas equality before the law telah kita langgar.
Dan UU 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara disebutkan hukuman itu kepada mereka yang menodai, dengan maksud menodai dan merendahkan martabat bendera negara. Adakah kata-kata mulia "Laa ilaha illallah" adalah kata-kata menodai. Kata kata suci ini dianggap menodai. Yang pantas menodai kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI dan kata-kata keji.
Kalau proses ini dilanjutkan, artinya kita membiarkan makna Metallica, Dream Theatre, dan kata-kata lainnya lebih mulia daripada "Laa ilaha illallah". Sebuah kata yang telah membebaskan bangsa Indonesia dengan perjuangan pahlawan nasional melawan penjajahan.
Oleh karena itu pada kesmpatan ini saya ingin meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni: