Rabu 25 Jan 2017 21:13 WIB

Ini Alasan Tertutupnya Pembahasan RUU Terorisme

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i menjelaskan alasan pembahasan RUU Terorisme yang tertutup dari publik dan media. Menurutnya, hal ini mengingat banyaknya isu krusial yang sensitif dalam pembahasan RUU tersebut.

Syafi'i mengatakan, jika pembahasan dibuka ke publik khawatir akan memunculkan opini yang berpeluang menghambat pembahasan RUU. "Supaya enggak tambah krusial, tambah ribet, karena lama nanti pembahasannya," kata Stafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Apalagi, lanjutnya, dalam pembahasan juga melibatkan pendapat dari unsur TNI-Polri. Menurutnya, jika didalamnya terdapat pendapat berbeda antara keduanya, yang khawatir menimbulkan persepsi berbeda di publik.

"Bisa-bisa media buat penafsiran macam-macam, misal perseteruan antara TNI-Polri, kita menghindari itu," kata dia.

Ia menambahkan, keputusan pembahasan secara tertutup juga merupakan aklamasi dari seluruh fraksi yang terlibat di Panja. Namun kata dia, pembahasan secara tertutup hanya untuk pembahasan isu-isu krusial. Nantinya setelah isu krusial sudah dibahas, tidak tertutup kemungkinan pembahasan terbuka untuk publik.

Meski begitu, ia membantah jika Panja RUU Terorisme menutup akses informasi kepada masyarakat sipil. Hal ini karena Panja terbuka terhadap permintaan penjelasan soal RUU Terorisme, di luar pembahasan Panja.

"Kita semua bebas menyampaikan isi rapat semuanya, tidak ada yang dibatasi, bahkan staf ahli bisa bicara, tapi pembahasan kita sepakati tertutup, apa yamg dibahas boleh diakses ke sekretariat, ke staf ahli boleh, ke anggota pansus juga boleh," kata Politikus Gerindra tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement