REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat tenaga kerja asing (TKA) diamankan di Langkat, Sumatra Utara. Keempatnya ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, para TKA itu diamankan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (24/1) siang. Keempat warga Cina ini, yakni Li Mao (34), Li Xin Lin (42), Liu Jianqiang (29), dan Zeng Youfang (49).
"Mereka diamankan di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari yang beralamat di dusun I Lorong Delima, desa Paya Tampak, kecamatan Pangkalan Susu, Langkat," kata Rina, Kamis (26/1).
Rina menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada TKA yang dipekerjakan di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari. Berdasarkan pengamatan dan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan, perusahaan yang bergerak di bidang eksportir pinang ini diketahui mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja ahli bagian sortir kualitas pinang sebelum diekspor ke Cina.
Menurut Rina, dari pemeriksaan yang dilakukan, empat TKA ini dipekerjakan tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi.
"Keempat TKA tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di Indonesia seperti antara lain KITAS dan IMTA. Mereka hanya dapat mempelihatkan dokumen paspor," ujar dia.
Selain mengamankan empat TKA, petugas juga menyita empat paspor atas nama mereka sebagai barang bukti. Saat ini, keempatnya masih diproses di kantor Imigrasi Medan. Rina mengatakan, keempatnya dipersangkakan Pasal 42 Ayat 1 jo Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.