Jumat 27 Jan 2017 10:29 WIB

Suap Patrialis Diberikan Bertahap

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, nilai uang suap yang dijanjikan (commitment fee) kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diberikan dalam beberapa tahap. Tahapan pemberian ini sudah berlangsung selama enam bulan.

"Commitment fee yang diberikan ini bukan satu-dua minggu, bahkan sudah enam bulan ini diikuti oleh tim kita. Jadi ini sudah ada beberapa sebenarnya," ujar dia kantor KPK, Kamis (26/1).

Menurut Basaria, dana 20 ribu dolar AS merupakan nilai suap yang diberikan kepada Patrialis untuk ketiga kalinya. Namun, KPK belum dapat memberikan keterangan detil soal kapan pemberian ketiga itu diberikan. 

"Kalau tidak salah, yang 20 ribu dolar Amerika ini sudah yang ketiga. Jadi sudah ada yang pertama, sudah ada yang kedua, sudah ada yang ketiga," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait uji materi perkara nomor 129 di MK, nama Patrialis selaku hakim MK terseret sebagai tersangka. Patrialis dijanjikan menerima 200 ribu dolar Singapura untuk memuluskan keinginan Basuki dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Total dana tersebut tidak diberikan secara langsung. Patrialis telah menerima uang itu dalam tiga kali tahapan. Di tahap ketiga, Patrialis menerima uang 20 ribu dolar AS.

Tersangka Patrialis dan Kamaludin selaku tersangka lainnya, diduga sebagai penerima sehingga disangkakan pasal 12 huruf c atau pPasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal itu soal hakim yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Basuki Hariman dan Ng Fenny yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal tersebut terkait orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement