REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengamankan dua tersangka atas tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (Mapala). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Ahad (29/1) malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dua tersangka ini yakni M Wahyudi alias Yudi (25 tahun) dan Angga Septiawan alias Waluyo (28). Keduanya merupakan panitia Diklat ke-37 Mapala UII Yogyakarta.
"Pada Minggu (29/1) pukul 18.00 WIB-23.00 WIB telah dilakukan gelar perkara penentuan dan telah ditetapkan dua orang oknum panitia dalam kasus ini," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Martinus melanjutkan, keduanya diamankan pada Senin pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di Posko Mapala UII Yogyakarta. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti yakni dua unit ponsel, dua buah tas, sepatu gunung, dan pakaian milik tersangka yang digunakan selama Diksar Mapala.
Petugas juga melakukan pengeledahan di rumah kos para tersangka. Dari tempat kos itu, petugas menyita dua celana, baju, slayer, dan tongkat yang terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dalam perjalanan menuju Mako Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lanjut," kata Martinus