REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan diksar Mapala UII. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni bernama Yudi dan Angga.
Keduanya ditangkap pada Senin (30/1) pagi. Condro tak menyebut keduanya sebagai panitia Mapala Diksar UII hanya saja, dia menjelaskan, keduanya aktif di Mapala UII. "Dua orang ditangkap pagi, Subuh. Kami melakukan penggeledahan di Posko dan rumah keduanya," kata Condro saat mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Boyolali, Senin.
Dia mengatakan, Yudi ditangkap di Posko Mapala UII sementara Angga ditangkap di kamar kos. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Karanganyar. Kendati demikian kata dia polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 panitia dan Rektor UII pada Selasa (31/1).
"Jadi penetapan tersangka ini tidak menunggu pemeriksaan, karena sudah ada dua alat bukti. Untuk agenda pemeriksaan terhadap panitia dan Rektor tetap berjalan," katanya.