Senin 30 Jan 2017 15:02 WIB

Rapat Konsultasi dengan MK, Komisi III Tanyakan Kasus Patrialis Akbar

Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/1). Rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan MK tersebut diadakan Ruang Delegasi lantai 4 Gedung MK.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan ada sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Iya itu mau kita tanyakan, apa benar seperti itu prosesnya, memang bisa di judicial review bisa kemudian masuk uang, hal-hal terkait itu," kata Alhabsyi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, Komisi III juga menurutnya akan membahas sejumlah kasus yang ditangani MK, khususnya terkait waktu penanganan perkara di MK. "Jadi kan ada kasus yang cepat dan juga ada yang lama, kita mau tahu kenapa," kata dia.