Senin 30 Jan 2017 15:52 WIB

Kebijakan AS Bisa Picu Sentimen Anti-Islam

Donald Trump
Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menilai kebijakan Amerika Serikat yang melarang masuknya warga dari tujuh negara berpenduduk muslim, dapat memicu sentimen anti-Islam sehingga dapat mempengaruhi warga negara Indonesia yang berada di AS, kata anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi.

"Saya menilai meskipun Indonesia bukan dari tujuh negara yang warganya dilarang masuk AS, itu bisa memicu sentimen anti-Islam, warga negara Indonesia ada di sana," kata Bobby di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/1).

Dia menilai secara langsung Indonesia tidak terganggu dengan kebijakan Presiden Trump namun Indonesia merupakan negara Islam terbesar. Menurut dia, kebijakan itu secara tidak langsung berdampak pada WNI yang ada di AS.

"Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar yang warganya berada di AS sehingga kebijakan Presiden Trump akan berdampak tidak langsung pada WNI di sana," ujarnya.

Dia mengatakan dirinya sangat menyayangkan kebijakan Presiden Donald Trump itu tanpa bermaksud mengintervensi kebijakan AS tersebut. Politisi Partai Golkar itu mengatakan untuk mengantisipasi kebijakan Presiden Trump itu, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk AS sudah memberikan peringatan bagi Warga Negara Indonesia khususnya yang beragama Islam untuk tetap berhati-hati.

"KBRI dan KJRI sudah membuka layanan hotline selama 24 jam untuk mengantisipasi keadaan," katanya.

Bobby meminta Kemlu menyiapkan segala sesuatu untuk perlindungan bagi WNI di AS apabila ada sesuatu hal terjadi pasca kebijakan Presiden Trump tersebut. Dia menilai usulannya itu merupakan bentuk antisipasi karena kebijakan tersebut belum diimplementasikan.

"Kami meminta Kemenlu untuk menyiapkan segala sesuatu infrastruktur kiranya ada situasi darurat sebagai bentuk perlindungan bagi WNI disana, jadi kalau kita mau intervensi tidak mungkin," katanya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald trump mengeluarkan kebijakan yang melarang masuk warga negara dari tujuh negara yang mayoritas muslim, yaitu Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari kedepan

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement