Selasa 31 Jan 2017 02:33 WIB

Perusahaan Dinyatakan Pailit, Buruh Pertanyakan Pesangon

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Budi Raharjo
Uang pesangon (ilustrasi)
Foto: Google
Uang pesangon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tak kurang 80 orang buruh PT Matrik Indo Global (MIG) mengadukan nasibnya kepada Wakil Rakyat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku tidak diberi pesangon setelah manajemen tempat mereka bekerja dinyatakan pailit dan telah berganti kepemilikan.

Ketua Persaturan Serikat Pekerja SPN PT MIG, Suharyanto mengatakan, atas kondisi perusahaan ini, tidak semua karyawan PT MIG mendapatkan pesangon dari hasil penjualan berbagai aset perusahaan.

Dari jumlah 1.530 orang yang tercatat sebagai karyawan PT MIG, hanya sebanyak 170 orang karyawan yang dipastikan bakal mendapatkan pesangon. “Sisanya, seperti kami ini, tidak jelas,” tegasnya, di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/1).  

Ia juga mengungkapkan, Balbir Awnla, selaku factory manager PT MIG, telah bertindak sepihak. Sebelumnya tenaga kerja asing ini menyampaikan, penetapan pesangon 170 pekerja dari hasil penjualan aset PT MIG merupakan hasil konsultasi tim kurator.