Selasa 31 Jan 2017 16:58 WIB

Ma'ruf Amin Bersaksi Hingga Kelelahan, MUI Protes

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Pasalnya, jaksa dan hakim membiarkan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin hingga kelelahan.

"Kiai Ma'ruf diminta oleh jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tapi apa yang kita lihat beliau diperiksa dari jam 09.00, sedangkan umur beliau sudah 73 tahun, semestinya jaksa mengatahui kondisi fisik beliau yang sangat capek dari jam 09.000 sampai hampir tujuh jam," ujar Ikhsan setelah pemeriksaan Kiai Ma'ruf selesai diperiksa.

Ikhsan menuturkan, jaksa terus membiarkan Kiai Ma'ruf memberikan kesaksiannya. Padahal, kondisinya sudah tidak memungkin lagi untuk berbicara. "Tetapi itu jaksa membiarkan, atas usulan jaksa seharusnya hakim mengetahui kondisi fisik beliau. Tidak boleh memaksakan saksi keadaan lelah karena semuanya akan absurd kesaksiannya," kata dia.

Dalam persidangan tersebut, kata Ikhsan, dirinya sempat memprotes jaksa dari bangku penonton. Namun, tetap melanjutkan persidangan, hingga akhirnya sidang diberhentikan sekitar pukul 15.40 WIB. "Beliau hanya memberikan kesaksian, bukan terdakwa pesakitan, ini perlu dicatat," kata dia.

Selain itu, Ikhsan juga memprotes pengacara Ahok yang terus menanyakan hal yang sama selama persidangan, serta hal-hal yang tidak pada pokoknya. "Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016, tapi dilarikan kemana afilisiasi dan segala macam. Ini sudah tidak relevan dan ini dibiarkan oleh jaksa JPU yang menghadirkan kiai yang saya hormati sebagai saksi," jelas Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, selanjutnya pihaknya berniat akan melaporkan hal ini kepada Mahkamah Agung. Namun, waktunya belum ditentukan. "Kalau begini jadinya tidak ada orang yang mau menjalani saksi dalam kasus tindak pidana," kata Ikhsan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement