REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik terkejut setelah terungkap penyadapan terhadap mantan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut pengamat intelijen, Ridlwan Habib, ancaman bagi tindakan penyadapan ilegal dalam UU ITE sangat jelas, hukumannya bisa 10 tahun penjara.
“Isu ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu Pak SBY lapor,” ujar Ridlwan Habib, Kamis (2/2). Untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, gadget atau perangkat komunikasi SBY harus diperiksa total oleh polisi.
“Cara menyadap bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat ponsel tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget Pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,” ujar alumnus S2 Kajian Strategi Intelijen UI tersebut.
Ridlwan menjelaskan, metode penyadapan sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau data bisa menginfeksi ponsel sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggung jawab. “Polisi perlu melakukan cek total ponsel Pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di ponsel itu,” katanya.
Hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan ponsel SBY disadap atau tidak. “Jika Pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa harus menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap ponsel yang digunakan Pak SBY, terutama ponsel yang digunakan saat komunikasi dengan ketum MUI itu,” katanya.
Selain itu, cara penyadapan bisa juga dilakukan dengan memasang alat sadap di rumah atau kantor. Ini pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi sebagai gubernur.
“Polisi bisa juga dibantu oleh aparat negara yang mempunyai kemampuan sweeping alat penyadap, juga perlu melakukan cek total kediaman Pak SBY di Puri Cikeas,” kata dia.
Alat sadap bisa disamarkan dalam bentuk apa saja. Dalam kejadian penyadapan di rumah dinas Jokowi 2013, alat sadap ditemukan ditempel menggunakan lem.
“Sekali lagi, ini bukan delik aduan, jadi tanpa harus menunggu Pak SBY, Polri bisa melakukan sweeping di Puri Cikeas untuk memastikan apakah rumah Pak SBY steril atau tidak dari alat sadap,” ujar koordinator Indonesia Intelligence Institute ini.