Kamis 10 Jun 2021 12:41 WIB

Komisi I Tunggu Usulan Pemerintah Soal Revisi UU ITE

Revisi UU ITE masih bisa masuk prolegnas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mempersilakan pemerintah yang ingin merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komisnya menunggu usulan tersebut masuk ke DPR.

"Kalau kita dari DPR monggo saja, silakan. Kita tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).

Rencana revisi terbatas UU ITE, diharapkannya tak berlarut-larut. Pasalnya, saat ini keputusan tersebut ada di tangan pemerintah. "Kalau demikian kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah," ujar Meutya.

Ditanya apakah revisi UU ITE dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Meutya mengatakan harus diputuskan dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. Sebab, DPR sudah menyepakati Prolegnas Prioritas 2021 pada awal tahun.

"Nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah prolegnasnya, silakan saja. Mungkin kan di tengah-tengah ada revisi prolegnas itu masih memungkinkan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.

"Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan, revisi dilakukan terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kita perbaiki," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement