Jumat 03 Feb 2017 12:42 WIB

Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total 20 kilogram. Pengedaran sabu-sabu ini diduga dikendalikan oleh dua petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kepolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial YN (41 tahun) di sebuah hotel di Tegalsari, Surabaya, beberapa waktu lalu. Dari operasi tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Kemudian kami kembangkan ternyata jaringannya lintas provinsi," kata Kapolda di lapangan apel Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat (3/2).

Kapolda menambahkan, dari keterangan YN kemudian kepolisian mengetahui sabu tersebut diperoleh dari rekan jaringannya yang berinisial FL. FL merupakan narapidana penghuni Rutan Cilodong. Kemudian menurut keterangan FL diketahui peredaran sabu yang dilakukan di balik jeruji besi dapat terlaksana melalui bantuan dua petugas sipir, yakni Yanto dan Rian. Keduanya telah ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Cijantung, Jakarta, dan di Cilodong, Depok.

Dari penangkapan Yanto dan Rian, kepolisian menyita barang bukti sabu seberat total 2 kilogram. Para tersangka kemudian digiring menuju tempat penyimpanan narkotika yang mereka jual di Jakarta.

"Di tempat penyimpanan itu ditemukan narkotika sabu seberat 17 kilogram. Jadi total barang bukti yang kami amankan dari jaringan ini 20 kilogram," jelas Kapolda Machfud yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi Markas Besar Kepolisian RI tersebut.

Menurut Machfud, jaringan narkotika di Rutan Cilodong tersebut mengedarkan sabu lintas provinsi. Daerah pengedaran meliputi, Depok, Jawa Barat, Surabaya, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi lainya.

Saat ini, keempat tersangka yakni YN, FL, Yanto dan Rian ditahan di Markas Polda Jatim, Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jaringan ini sudah lama beraksi dan berkali-kali mengirimkan narkoba ke daerah. Kami duga ini jaringan internasional. Kami masih melakukan pengembangan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement