REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan nama-nama terpidana yang diduga mengedarkan narkoba di 39 lembaga permasyarakatan (lapas).
"Jadi nanti akan saya surati mana itu kan dia bilang ada 39 orang orangnya kita lock in aja di satu tempat. Akan lebih baik saya minta ke ka BNN, nama-nama itu kasih ke saya, kita kirim ke Sindur atau ke Nusakambangan pasir putih," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2).
Ia menegaskan, jika nama-nama pelaku pengedar tersebut sudah diterima, pihaknya akan memindahkan terpidana tersebut ke lapas lain. Sehingga para narapidana yang terbukti mengedarkan narkoba akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat seperti di lapas Gunung Sindur dan juga Nusakambangan.
"Mana yang ditengarai bandar-bandar yang menurut mereka punya jaringan kita kirim ke Sindur. Disitu ada BNN, ada apa. Kan sudah sepakat itu. Saya sama pak Budi Waseso kan sudah pernah ke Sindur. Cukup ini lah. Bila perlu kita kirim ke pasir putih. Itu juga sangat secure," ujar dia.
Ia pun mengakui peredaran narkoba dapat dilakukan oleh para narapidana. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinan terdapat petugas yang bekerja sama dengan pelaku.
Yasonna mengatakan, saat ini lembaganya masih sangat kekurangan SDM untuk melakukan pengawasan. Karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian sehingga jumlah personil untuk melakukan pengawasan dapat mencukupi.
"Saya jujur saja kekurangan SDM. Di beberapa tempat sudah bekerja sama dengan polri untuk menambah pasukan. Di Solo kalapasnya minta bantuan polri 6 orang. Menambah tenaga kami yang kurang," ucapnya.
Sebelumnya, BNN menyebut 39 Lapas di Indonesia terindikasi menjadi tempat bisnis peredaran narkoba. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh para narapidana.