Sabtu 04 Feb 2017 18:35 WIB

Menkumham Resmikan 10 Lapas Industri di Jabar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Hukum dan Hak Aaasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meresmikan 10 lembaga pemasyarakatan (Lapas) industri berbasis agribisnis di Jawa Barat. Keberadaan lapas industri tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan produksinya bisa membantu ketahanan pangan nasional.

Peresmian dilakukan di Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Sabtu (4/2). Lapas Kelas III Warungkiara ditetapkan sebagai lapas industri berbasis agrobisnis berupa penggemukan sapi potong dan pertanian penunjang pangan dalam bentuk peternakan terpadu dengan kapastas 200 ekor sapi.

Sementara, sembilan lapas industri lainya yakni Lapas Kelas I Cirebon yakni produksi kain tekstil dan rotan, Lapas Kelas I Sukamiskin berupa percetakan, Lapas Kelas III Bekasi produksi sarana dan prasarana industri manufaktur, Lapas kelas II karawang industri budidaya perikanan dan sarana perikanan.

Selanjutnya, Lapas kelas III Gunung Sindur budidaya ikan air tawar dan industri pengolahan pakan ikan, Lapas kelas II Bogor industri pengolahan daging sapi dan ikan dalam bentuk bakso dan hasil pemasaran industri.

Lapas kelas IIB Sukabumi pengolahan daging sapi dan ikan dalam bentuk abon dan pemasaran hasil, Lapas kelas II Cibinong berupa penggemukan sapi potong kapasittas ekor 144 ekor, dan Lapas kelas II Kuningan pengemukan sapi potong sapi ekor dan pertanian penunjang pakan sapi.

"Peresmian 10 Lapas Industri di Jabar ini bukan seremonial belaka, melainkan keinginan pemerintah menghadirkan negara dalam bentuk membimbing warga binaan agar bisa kembali ke tengah masyarakat," ujar Yasonna.

Harapannya, selepas dari pemasyarakatan warga binaan menjadi sumber daya mansuai yang produktif dan taat hukum.

Semangat untuk merevitaliasi lapas menjadi sentra industri ini terang Yasonna diharapkan mampu mencetak SDM yang kompeten dan mampu berkompetisi di era global.

Lapas lanjut dia tidak hanya membina WBP secara konvensional belaka. Melainkan menjadi salah satu sarana mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas dan berperan dalam pemasukan pada kas negara dan penghasilan bagi narapidana yang produktif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement