Senin 06 Feb 2017 23:57 WIB

Choel Kembali Ungkit Peran Wafid Muharram

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Hambalang, Choel Mallarangeng menyebut adanya pihak lain yang semestinya juga dijadikan tersangka oleh KPK. Dia pun heran lantaran orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Choel menyebut nama mantan Sesmenpora Wafid Muharram sebagai pejabat yang memberikan uang kepada dirinya. Namun, hingga saat ini, Wafid tidak juga berstatus tersangka. Hal inilah yang menurutnya janggal dalam kasus yang dideritanya dan juga menjerat abangnya, Andi Mallarangeng ke dalam sel tahanan. 

"Yang perlu Anda ingat bahwa pejabat yang memberikan uang kepada saya adalah Sesmenpora Wafid Muharram. Kejanggalan yang paling aneh hingga hari ini, pejabat pemerintah itu bukan dan tidak tersangka tapi saya yang swasta jadi tersangka, itu yang kalian pikir sendiri," tutur dia usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Terlepas dari itu, Choel merasa bersyukur karena mulai hari ini ia akan ditahan. Keadaan tersebut sebetulnya sudah ditunggu sejak 5 tahun lalu. Selama itu pula, ia merasa dirinya terkatung-katung karena beberapa kali dicekal tidak bisa kemanapun. Karenanya, mulai hari ini dia menyatakan siap untuk ditahan.

"Alhamdulillah hari ini proses dimulai. Tentu saya dengan tim pencari akan berusaha mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga," ujar dia.

"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap untuk ditahan. Sudah bawa koper segala macam. Makanya sudah lama siapnya, siap banget," tutur dia. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan Choel ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Februari ini sampai 25 Februari 2016 di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Choel menjadi tersangka yang diperiksa tim penyidik pada hari ini, Senin (6/2) ini. Dia diperiksa terkait indikasi korupsi pembangunan Hambalang.

Febri mengatakan kasus Hambalang ini menjadi salah satu perkara yang menjadi prioritas pimpinan KPK sehingga harus diproses pada tahun ini. Sebab, kasus tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rumah KPK yang belum usai. 

"AZM (Choel) adalah salah satu pihak yang kita tangani terkait proyek Hambalang, yaitu mempunyai relasi dengan orang yang menjadi menteri saat itu. Dan ada pertemuan-pertemuan lain dan infonya akan terus didalami," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement