Selasa 07 Feb 2017 17:47 WIB

Polisi Ringkus Bandar yang Tanam Pohon Ganja di Bogor

Rep: Santi Sopia/ Red: Israr Itah
Seorang anggota polisi wanita Bogor memegang tanaman ganja hasil penggerebekan, Selasa (7/2).
Foto: Republlika/Santi Sopia
Seorang anggota polisi wanita Bogor memegang tanaman ganja hasil penggerebekan, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat meringkus bandar narkoba BHP di Perumahan Bogor Lake Side Danau Raya Bogor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (6/2). Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah BHP, Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satres Narkoba Bogor menemukan narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, psikotropika jenis pil dulmolid, dan pil riklona, serta dua pot tanaman ganja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penggerebakan rumah tersangka BHP berawal dari penangkapan MRM (26) pada Senin (6/2) pagi yang diketahui merupakan seorang kurir barang haram tersebut. MRM ditangkap di rumah kontrakannya di Komala, Jalan Samiaji Indaprasta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Dari penangkapan MRM ini kemudian berkembang ke jaringan BHP, dan usai digeledah, ditemukan beberapa narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi ratusan butir, dan obat-obatan terlarang. Ditemukan adanya pohon ganja yang ditanam BHP dari biji-bijian," ujar Suyudi dalam konferensi pers pada Selasa (7/2).

Biji-bijian tersebut, lanjut Suyudi, ditanam dalam dua pot. Kapolresta Bogor mengatakan, pohon ganja tersebut diakui tersangka sudah ditanam sekitar satu bulan. Saat pohon diamankan, sudah tumbuh beberapa pucuk dalam pot tersebut.

Kapolresta Bogor itu mengatakan, jaringan ini juga melakukan modus baru, yaitu ekstasi yang dikemas dalam bentuk tablet. Satu butirnya, menurut Suyudi, dihargai Rp 500 ribu.   

"Jadi dikemas seperti kapsul, tablet biasa supaya tidak kelihatan mencolok, untuk mengelabui, jadi ini modus baru. Ada pula yang memasukkan ke dalam plastik linting supaya tidak bau menyengat," jelasnya.

Artinya, barang haram yang diketahui diedarkan di tempat-tempat hiburan itu menyasar kalangan menengah ke atas. Suyudi mengatakan, tim saat ini terus mengembangkan pengungkapan jaringan. TPN Satres Narkoba Bogor juga mengamankan seorang kurir wanita dalam kasus ini. 

"Dulu inex masih Rp 200 ribuan, jadi ini termasuk mahal," tambah Suyudi.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, penangkapan bandar yang mencoba menanam pohon ganja ini merupakan yang pertama kalinya. Tersangka, kata Yuni, mengaku baru menanam pohon sekitar satu bulan. Dua pot yang diamankan ditemukan di depan rumah tersangka BHP dengan ditutupi sebuah payung.

 "Enggak kelihatan tadinya, tapi pas kami lihat, kok ini pohon berbeda dengan tanaman lain. Jadi memang berada di antara tanaman biasa," ujar Yuni.

Yuni menambahkan, jaringan diduga sudah beroperasi selama lima bulan. Menurut Yuni, tersangka mengaku sebagai pekerja kontraktor dan sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1990.

Kasat Narkoba Polresta Bogor itu menambahkan, tersangka mengaku menyemai biji ganja untuk iseng semata. Bandar tersebut menurut Yuni mengedarkan empat dimensi narkoba dengan psikotropika.

"Artinya apa aja ada, tersangka iseng menyemai pohon, siapa tahu busa tumbuh besar, berdasar pemgakuan baru pertama kali menanam," kata Yuni menambahkan.

Tersangka diancam pasal Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (2), pasal 62 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1 miliar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement