REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis ganja berinisial R (25 tahun) dan A (33). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, A merupakan bandar yang juga disita daripadanya ganja seberat 5 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan menurut pengakuan tersangka R, ia mendapat barang haram tersebut dari tersangka A. Dengan iming-iming imbalan upah yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya.
“Dari tersangka R dikembangkan ke bandarnya. Di mana pelaku bandar inisial A kita lakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi, kita dapati ganja 5 kilogram,” kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Bismo mengatakan, A meripakan residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun. Menurut pengakuannya, A mendapatkan barang narkotika tersebut dari seseorang bernama Bule yang masih dalam proses pengejaran kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang narkotika Nomor 35/2009, Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.