REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq menilai, pendataan ulama yang dilakukan Polda Jatim yang sebagai tindakan berlebihan. Menurut dia, pendataan ulama dan umara merupakan tupoksi dan wewenang Kementerian Agama.
Maman menyoroti pentingnya edukasi terhadap masyarakat dalam hal penguatan kerja sama dengan aparat berwenang untuk sama-sama mengawasi.
Masyarakat, kata dia, diminta tidak segan-segan melaporkan dan memproses jika ada khatib dan dai yang melakukan ujaran kebencian, (hate speech) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar masyarakat.
Ia mengatakan, dakwah harus menguatkan akidah dan ukhuwah, bukan mengobarkan kebencian dan fitnah. Bukan hanya itu, pemerintah juga harus memperkuat koordinasi antarlembaga dakwah, pengurus masjid, dan kementerian agar mesjid di lembaga-lembaga pemerintah dan BUMN.
Hal tersebut agar dakwah tidak diambil alih oleh khatib dan dai intoleran yang menyusupkan nilai radikalisme bahkan terorisme. ''Khutbah yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin,'' ujar Maman, saat dihubungi, Selasa (7/2).
Baca juga, Komisi VIII DPR Minta Pendataan Ulama Dihentikan.