Rabu 08 Feb 2017 03:58 WIB

SNI Wajib Pelumas Cegah Konsumen Dirugikan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
  Pekerja memeriksa pengisian minyak pelumas di pabrik pengemasan Pertamina di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11). (Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja memeriksa pengisian minyak pelumas di pabrik pengemasan Pertamina di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi pelumas di Indonesia, turut menjadi perhatian Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pasalnya, terjadi pro kontra setelah digulirkannya wacana tersebut oleh Kementerian Perindustrian.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengungkap tujuan dari SNI wajib pelumas tak lain untuk melindungi konsumen. Hal ini didasarkan dari beredarnya minyak pelumas tidak aman, yang tentunya merugikan konsumen.

"Dengan menerapkan SNI wajib pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman," ujar Bambang dalam acara Ngobrol Santai di Kantor BSN, Gedung 1 BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/2).

Apalagi kata Bambang, hal ini menyangkut masalah keselamatan dan kenyamanan berkendara. Menurut Bambang, dengan penetapan SNI wajib pelumas membuat produk produk pelumas dipastikan mutunya baik untuk konsumen.

Terkait pihak yang menolak diberlakukannya SNI wajib pelumas, Bambang memakluminya. Namun demikian, ia menyebut SNI wajib pelumas tidak seperti produk-produk lain yang lebih banyak melibatkan UMKM.

Pasalnya, kebanyakan pelaku industri pelumas sendiri berasal dari pengusaha-pengusaha besar, sehingga implementasi SNI wajib pelumas tidak terkendala soal anggaran. "Kalau SNI yang lain itu UMKM kecil, kalau pelumas ini kan besar, yang komplain ini kan importir, kita ingin perlakuan yang sama. Produk Indonesia masuk ke luar negeri berkualitas, nah begitu pun sebaliknya," ujar Bambang.

Lagi pula wajib SNI pelumas juga penting bagi produk dari luar negeri. Hal ini untuk antisipasi jika nantinya produk pelumas dari luar negeri bermasalah. "Kalau produk dalam negeri jelas menelusuri kemana, kalau produk impor itu ke siapa, kan tidak jelas," katanya.

Adapun BSN sampai saat ini telah menetapkan 20 SNI pelumas. Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia, Gigih Wahyu Hari Irianto mengungkap, asosiasinya yang terdiri dari 17 anggota perusahaan pelumas mendukung wacana SNI wajib pelumas.

Hal ini, kata dia, selain untuk melindungi konsumen, tak lain untuk kepentingan bisnis pelumas itu sendiri, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan penetapan SNI bagi pelumas, makin menguatkan bisnis pelumas lebih kkompetitif apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Standardisasi pelumas bagi kami tidak perlu diperdebatkan lagi, yang malah menunjukan kita lemah dalam berdaya saing," ujar Gigih.

Direktur Utama PT Pertamina Lubricant itu juga mengatakan, tujuan dilakukannya SNI guna mendapat kepercayaan konsumen dan makin meningkatkan bisnis pelumas sendiri. Ia juga menolak jika dikatakan, dengan penetapan SNI justru membuat persaingan industri pelumas tidak sehat.

"Mau tidak sehat gimana, kan sekarang juga sudah ada KPPU, jadi kami Aspelindo dukung SNI pelumas ini diberlakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement