Selasa 07 Feb 2017 21:08 WIB

11 KUPVA BB di Eks Karesidenan Banyumas Belum Berizin

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Warga melintas di tempat penukaran uang   (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di tempat penukaran uang (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah unit Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang belum memiliki izin di wilayah eks Karesidenan Banyumas cukup banyak. Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto yang membawahi wilayah eks Karesidenan Banyumas, mencatat masih ada 11 unit usaha KUPVA BB yang belum memiliki izin.

"Pada 11 unit usaha itu, kami ingatkan agar segera mengurus proses perizinan. Bila sampai tanggal 7 April 2017 belum juga mengurus izin, maka Bank lndonesia akan merekomendasikan pihak kepolisian penghentian kegiatan usaha," jelas Kepala Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto Ramdan Denny Prakoso, Selasa (7/2).

Ke-11 unit usaha KUPVA BB yang belum memiliki izin tersebut, antara lain terdapat di Cilacap, Majenang dan Purwokerto. Sementara mengenai KUPVA BB yang sudah memiliki izin sudah ada lima unit.

Ramdan akan merekomendasikan penutupan kegiatan usaha KUPVA BB yang tidak berizin, sejalan dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 18/20/PBI/2016 dan SE No 18/2/DKSP. Sesuai ketentuan tersebut, semua unit usaha KUPVA BB harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.